Sebelum Ugal-ugalan, Dua Pelaku Sempat Nyabu dan Curi Motor

Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Hasil pengembangan kasus mobil ugal-ugalan yang menyeruduk banyak kendaraan pada Senin (30/4) malam akhirnya dirilis Polres Malang Kota.

Kedua orang yang diamankan dari dalam mobil Xenia hitam bernopol N 671 BW adalah pelaku curanmor.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, menyatakan kedua pelaku berinisial AS alias Agus (37) warga Jatigui, Sumberpucung, Kabupaten Malang dan RY alias Ricky (26) warga Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang.

“Ya, kedua pelaku adalah pelaku kasus curanmor,” katanya, Selasa (1/5).

Dijelaskan lebih lanjut, awalnya kedua pelaku itu berpesta sabu-sabu di dalam mobil sewaan. Selanjutnya, mereka berinisiatif mencuri sepeda motor karena kehabisan uang ingin membeli sabu-sabu.

Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku. (deny rahmawan)

“Karena gak punya uang, akhirnya mereka mencoba mencuri motor. Waktu itu lihat sepeda di Jalan Lahor dan RY langsung beraksi sementara AS nunggu di mobil,” lanjutnya.

Aksi RY itu kemudian diketahui warga. Ia segera lari menyelamatkan diri dan kembali masuk ke mobil. Karena dalam keadaan ‘mabuk’ setelah mengonsumsi sabu-sabu, kendaraan yang melaju di jalan tidak beraturan sehingga menabrak banyak pengendara.

“Setelah itu kabur naik mobil dari depan Hotel Savana sampai diberhentikan warga yang mengejarnya di Sawojajar. Akhirnya ada petugas yang ke lokasi dan mengamankan pelaku ini,” ujar Asfuri.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti kunci T serta dua sepeda motor hasil curian. Komplotan itu ternyata adalah pemain lama yang baru keluar dari penjara, alias residivis.

“Kedua pelaku sempat dilumpuhkan petugas karena melawan. Mereka dikebai pasal 363 KUHP,” tegas Asfuri. (Der/Ery)