Sebelum Ditangkap, Komplotan Maling Sapi Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Pelaku pencurian saat di glendeng ke Mapolsek Poncokusumo (Toski).
Pelaku pencurian saat di glendeng ke Mapolsek Poncokusumo (Toski).

MALANGVOICE – Komplotan pencuri sapi berhasil dibekuk satuan unit Reskrim Polsek Poncokusumo. Tiga orang diamankan masing-masing adalah Agus Prasetyo (40), Agus Setiono (37), dan Sulistiono (34), pada Minggu (4/2) lalu.

Kapolsek Poncokusumo AKP Agus Siswo Hariadi, mengatakan bahwa ketiganya mencuri sapi milik Matokah (47) warga Wringinasri.

“Minggu dini hari kemarin telah terjadi usaha pencurian sapi di Desa Wringinanom, akan tetapi ketiga pelaku sudah kami tangkap pada malam harinya,” ujar Agus Siswo Hariadi, Senin (5/2) siang.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu Andi Risdianto saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa pertama petugas berhasil menangkap Agus Setiono warga Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading.

“Agus ini saat kami periksa sempat berbohong dengan mengaku bernama Nurcholis, yang berperan sebagai sopir, sedangkan tersangka yang dua orang bertugas sebagai pemetik,” jelas Andi.

Agus Setiono menjemput dua pelaku lain, Sulistiono warga Ampelgading dan Agus Prasetyo warga Wajak yang menjadi eksekutor. Mereka bertiga bergegas menuju kandang milik korban dan melarikan sapi menggunakan mobil bak terbuka.

“Mendapat telepon dari tersangka Sulis, Agus yang tadinya menunggu di Tumpang, langsung menuju Desa Wringinanom,” jelas Andik.

Petugas kepolisian sempat kesulitan meminta keterangan Agus Setiono, karena tersangka melakukan aksi tutup mulut, hingga siang hari maling sapi ini tidak mau berbicara. Saat sedang memeriksa Agus Setiono, petugas mendapat informasi jika, kedua pelaku lainnya berada di pasar Tumpang.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka akan lewat depan Polsek Poncokusumo, kami pun melakukan pengintaian, dan benar tersangka Sulistiono dan Agus Prasetyo lewat dengan mengendarai sebuah truk. Kami sempat melakukan kejar-kejaran sampai akhirnya kedua pelaku terjebak macet di pasar Wajak,” tambahnya.

Akibat ulahnya tersebut, ketiga maling sapi itu kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Poncokusumo. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.(Der/Ak)