SE PPKM Mikro Kota Batu Terbit, Diberlakukan di RT Zona Merah

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dalam pembahasan PPKM Mikro. (Istimewa)

MALANGVOICE – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko terbitkan surat edaran (SE) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). SE Wali Kota Batu No. 440 Tahun 2021 itu menjelaskan tentang pembentukan posko di tingkat desa dan kelurahan.

Dewanti menyebutkan, skenario pengendalian posko ini dilakukan di tingkat RT yang berzona merah. Namun hingga saat ini RT di Kota Batu tidak ada yang zona merah.

Meskipun demikian, pemberlakukan PPKM Mikro akan dilakukan jika di tingkat RT masuk zona orange maupun merah. Dewanti mewanti-wanti agar masyarakat tetap waspada meskipun tidak ada zona merah di tingkat RT.

“Walau gimanapun juga kita tidak boleh menganggap remeh, ya. Kami juga bersama TNI/Polri tetap mengintensifkan peran posko dan kampung tangguh yang tersebar di setiap desa dan kelurahan. Langkah ini diperlukan untuk menekan kasus covid-19,” ujarnya.

Lanjutnya, berbicara soal zona merah, wilayah diperluas hingga tingkat Desa/Kelurahan, ada beberapa wilayah yang terpapar lebih dari 10 kasus. Diantaranya Kelurahan Ngaglik 14 kasus, Kelurahan Songgokerto 13 kasus dan Desa Pesanggrahan 12 kasus.

“Nah, jika kita tarik ke tingkat RT/RW tidak ada yang melebihi dari 10 kasus,” ungkapnya.

Disebutkan pada SE tersebut, pengkategorian zona didasarkan pada beberapa indikator. Zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19. Zona kuning jika ada 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

Zona oranye jika ada 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT. Lalu zona merah jika ada lebih dari 10 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.(der)