SDN Madyopuro 2 Terdampak Tol Mapan, Pemkot Dapat Ganti Rp 10,5 Miliar

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto Prapto Santoso. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang mendapat ganti rugi sebesar Rp 10,5 miliar terkait pembangunan Tol Malang – Pandaan (Mapan). Sebab, sejumlah aset milik Pemkot Malang turut terdampak pembangunan tol tersebut.

Salah satu aset yang terdampak adalah SDN Madyopuro 2 di kawasan Kecamatan Kedung Kandang. “Rp 10,5 miliar itu nilai keseluruhan bangunan dan tanah,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto Prapto Santoso, kepada MVoice belum lama ini.

Hanya saja, dana tersebut belum diterima. Saat ini, Pemkot menunggu pencairan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Semua perlengkapan sudah siap. Berkas administrasi sudah diserahkan kepada kami, tinggal menunggu pembayaran,” tandas Sapto, sapaan akrabnya.

Sementara itu, terkait teknis pembangunan gedung baru SDN Madyopuro 2, dia tidak banyak berkomentar. Menurutnya, semua pekerjaan itu menjadi tupoksi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang.

Selain SDN Madyopuro 2, sebenarnya ada aset lain milik Pemkot Malang yang juga terdampak. Hanya saja, tidak semua aset yang terdampak mendapatkan ganti rugi.

“Aset Pemkot yang diganti hanya yang aktif saja. Yang tidak aktif seperti tanah kosong, tidak bisa mendapat ganti rugi. Jadi secara administrasi saja dipindahkan pengelolaan asetnya kepada negara. Total ada sekitar satu hektare lahan non-aktif juga terdampak,”pungkasnya.(Coi/Yei)