Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Perangi Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto bersama Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, dan perwakilan Kantor Bea Cukai Malang gelar sosialisasi anti rokok ilegal. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Pemkab Malang melalui Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC).

Terakhir, sosialisasi dilakukan di El Hotel Karangploso pada Kamis (26/8) dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta warga sekitar di wilayah Malang utara, barat serta timur.

Wilayah tersebut meliputi Pujon, Ngantang, Kasembon, Singosari, Lawang, Dau, Pakis, Tumpang, Poncokusumo, Jabung, Karangploso, Wagir, Poncokusumo, Tajinan, Bululawang, dan Wajak.

Baca Juga: KH Syaifuddin Zuhri Sebut Keberadaan Polri Kebutuhan Nasional

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan, sosialisasi melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat ini diharapkan mampu membawa dampak positif dan edukasi kepada warga sekitar terkait peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat banyak yang tidak tahu dampak peredaran rokok ilegal ini. Sehingga kami sosialisasi ke tomas dan tokoh agama agar bisa diedukasikan kembali ke masyarakat dan disampaikan ke stake holder setempat. Karena rokok ilegal banyak masyarakat tidak tahu,” jelas Firmando.

Firmando menegaskan, banyak masyarakat tidak tahun tentang rokok ilegal tanpa cukai. Apalagi dijual dengan harga murah sehingga banyak peminatnya.

Padahal dengan membeli rokok ilegal tanpa cukai bisa merugikan negara dan diri sendiri. Firmando menyebut, pada 2021 lalu, ada lebih dari 2 juta batang rokok ilegal yang diamankan. Hal ini membuktikan masih banyaknya rokok ilegal yang masih beredar.

“Masyarakat pinggiran tahu ada rokok murah pasti banyak peminatnya. Nah, di sini harapan kita bisa memahamkan masyarakat bahwa sumbangsih pendapatan negara banyak dari cukai,” jelasnya.

Ke depan, sosialisasi pencegahan rokok ilegal akan terus digelar dengan berbagai macam cara. Salah satunya dengan kesenian dan olahraga.

“Kami akan lakukan terus sosialisasi secara bertahap di beberapa tempat di Kabupaten Malang,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Penyidikan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Malang, Andy Tasmiko, mengatakan, per 31 Juli 2022 sudah menerima hasil cukai sebanyak Rp11 triliun lebih. Jumlah ini masih 55,8 persen terpenuhi dari target Rp21 triliun.

“Kami terus berupaya memenuhi target penerimaan hasil cukai. Caranya selain gencar sosialisasi juga menggelar operasi gempur bersama stake holder terkait,” jelasnya.

Langkah ini tentunya didukung penuh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, agar penerimaan cukai bisa sesuai target. Ia mengaku banyak perusahaan rokok tersebar di wilayah Kabupaten Malang.

“Dari total sebanyak 112 perusahaan rokok, hampir 70 sampai 80 persen ada di Kabupaten Malang. Karena itu sebaran rokok harus disosialisasikan intens,” tegasnya.

Ia tak ingin masyarakat Kabupaten Malang dirugikan dengan banyaknya rokok ilegal yang masih marak beredar.

“Perokok cukup banyak, perusahaan berkembang, maka ini penting disampaikan ke masyarakat. Karena satu rokok ada cukai di dalamnya. Kalau tidak terkontrol semua dirugikan. Jangan sampai dirugikan karena muncul rokok ilegal,” pesannya.(der)