Satpol PP Kabupaten Malang Bersih-Bersih Papan Reklame Tanpa Izin

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang saat menertibkan papan reklame (Toski)
Anggota Satpol PP Kabupaten Malang saat menertibkan papan reklame (Toski)

MALANGVOICE – Papan iklan atau reklame disejumlah wilayah di Kabupaten Malang yang sudah habis masa berlakunya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Rabu (7/3) siang

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Suhandoko, mengatakan, penertiban papan iklan tersebut khusus yang habis masa izinnya dan belum mengurus daftar ulang perpanjangan pajak reklame.

“Yang izinnya sudah habis tidak diperpanjang, juga yang tidak terawat kami bersihkan,” jelas Suhandoko, saat melakukan penertiban.

Menurut Suhandoko, penertiban ini dilakukan di dua kecamatan yaitu di Jalan Kebonagung Kecamatan Pakisaji, dan di wilayah Kecamatan Bululawang.

“Di Pakisaji ada tujuh titik papan reklame yang kami tertibkan, dan di Bululawang ada lima papan reklame,” jelasnya.

Suhandoko berharap kepada pelaku bisnis apabila ingin melakukan promosi serta pemasangan papan reklame, harus melalui prosedur.

“Kalau ingin memasang papan reklame haruslah membayar retribusi dan mengurus izin pemasangan, jangan seenaknya saja pasang secara ilegal,“ tegas Suhandoko.(Der/Aka)