Satpol PP Bongkar Baliho Tak Sesuai Aturan Pemasangan

Sejumlah baliho dibongkar Satpol PP Kota Malang. (Muhammad Choirul)
Sejumlah baliho dibongkar Satpol PP Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Satpol PP Kota Malang kian gencar melaksanakan penertiban pemasangan baliho dan spanduk. Jumat (20/4) hari ini saja, belasan alat peraga promosi itu dibongkar dari sejumlah titik berbeda.

Pasalnya, baliho dan spanduk tersebut ditempatkan di lokasi yang tidak sesuai aturan pemasangan. “Operasi ini rutin dilakukan. Terutama untuk menjaga keteraturan dan juga keindahan kota,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi.

Dikatakan, Satpol PP Kota Malang selaku pengawal dan pelaksana amanat Perda tidak segan melaksanakan penertiban. Ini juga berlaku meski sebenarnya belasan baliho yang dicopot telah memiliki izin pemasangan.

“Belasan reklame yang diangkut petugas itu tadi kedapatan terpasang di pohon dan tiang listrik. Ada yang dipaku, ada yang ditali. Saat dicek sebenarnya berizin, tapi salah penempatan. Jadi tetap diangkut,” urainya.

Dia menambahkan, penertiban hari ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Dalam kegiatan ini, petugas menyisir sejumlah titik seperti Jalan Kawi, Dieng dan Raya Langsep.

Semua baliho yang dicopot tergolong reklame insidentil. Sebagian dipasang menggunakan bambu dan dipancang di pohon maupun tiang listrik. Pihaknya masih memberi kesempatan kepada pemilik baliho jika ingin memasang ulang.

Meski begitu, dia menggarisbawahi pemasangan harus sesuai aturan. “Langsung kami koordinasikan dengan yang bersangkutan. Jika masa pemasangan masih ada, dan ingin dipasang lagi bisa. Tapi harus di lokasi yang diperbolehkan,” pungkasnya.(Coi/Aka)