Satpol PP Bongkar 15 Lapak PKL Liar

Petugas Satpol PP saat penertiban lapak PKL liar di sepanjang Jalan Oro-oro Ombo.(Miski)

MALANGVOICE – Petugas Satpol PP menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik di Kota Batu, Jumat (18/11). Sebanyak 15 warung dibongkar secara paksa di sepanjang Jalan Oro-oro Ombo.

Lapak milik PKL tersebut berdiri di area Fasilitas umum (Fasum) dan di sekitar bahu jalan, dan di atas irigasi.

Pantauan MVoice, sebelum dibongkar terlebih dahulu pemilik warung dikumpulkan dan mendapat pengarahan.

Kasatpol PP, Robiq Yunianto, mengatakan, para PKL sudah mendapat teguran sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.

petugas-satpol-pp-saat-penertiban-lapak-pkl-liar-di-sepanjang-jalan-oro-oro-ombo-miski2

Langkah ini mengacu Perda nomor 5 tahun 2005 tentang peraturan dan penertiban PKL.

Sedangkan PKl di Jalan Sultan Agung diberi waktu tujuh hari ke depan agar ditertibkan pemilik warung.

“Kalau tetap berdiri, terpaksa kami tertibkan dan bongkar paksa,” kata dia, beberapa menit lalu.

Pemerintah tidak melarang warga berjualan, tetapi tidak sampai berjualan 1×24 jam atau warungnya berdiri semi permanen.

“Tidak sepanjang waktu, bisa jualan di siang hari atau malam hari. Apalagi sampai dibuat tempat tidur,” jelasnya.

Pemerintah masih mencari format untuk menata para PKL, sehingga tidak sampai berjualan di sepanjang jalan.

“Perlu diketahui, sepanjang jalan, di trotoar dan aliran irigasi dilarang berdiri bangunan,” papar dia.

Para pemilik warung hanya pasrah warung tempat berjualan dibongkar petugas.

“Mau bagaimana lagi mas, memang saya orang tidak punya,” ungkap Katinah, penjual rokok dan kopi ini.