Satgas Penanganan Covid-19 Kota Batu Tertibkan 40 Pelanggar dan Penutupan Tempat Hiburan

Tim Satgas Cipkon Penanganan Covid-19 saat melakukan penertiban. (Istimewa)

MALANGVOICE – Dalam upaya pencegahan covid-19, Pemerintah Kota Batu terus melakukan penertiban sesuai dengan Perwali Kota Batu Nomor 56 tahun 2020 diterapkan pada masa new normal. Penertiban tersebut dilakukan oleh tim satuan tugas (satgas) cipta kondisi (Cipkon) pencegahan covid-19.

Satgas Cipkon Penanganan Covid-19 Kota Batu melakukan penutupan satu tempat hiburan dan memberikan teguran dan penertiban kepada 40 pelanggar fase transisi yang rata-rata merupakan tempat usaha.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Sat Pol PP, Muhammad Nur Adhim saat dikonfirmasi di Balai Kota Amongtani pada Selasa (21/7).

“Hingga saat ini tercatat sudah ada 40 yang melanggar dan kami sudah tertibkan. Sementara untuk yang sudah ditutup yakni ada 1 tempat hiburan,” ujar Adhim

Lebih lanjut, kata Adhim, untuk satu tempat yang telah ditutup tersebut yakni Karaoke Samba Junior dinonaktifkan selama 14 hari.

Ia menambahkan kebanyakan pelanggaran didominasi oleh tempat usaha dengan tidak menaati membuka usahanya sesuai dengan fase yang ditentukan di Perwali.

Dengan demikian, kata Adhim, dalam operasi yang dilakukan Sat Pol PP merupakan operasi gabungan yang dibantu dengan anggota TNI dan Polri. Ia menjelaskan jika terdapat wisatawan luar kota, maka akan dilakukan rapid test.

“Sekarangkan Kota Batu sudah memasuki fase kelima. Bagi pemilik usaha yang akan membuka usahanya kami harap bisa terus bekerjasama dengan menjalankan protap kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu juga, Adhim tetap berharap pada kedepannya tingkat pelanggaran semakin menurun. Sehingga, tidak berimbas pada penutupan tempat wisata jika bertambahnya kasus positif di Kota Batu.(der)