Sanusi: Semua Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Disanksi

Sanusi
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).

MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi meminta siapapun yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020. Hal ini juga berlaku bagi pejabat ASN.

“Tak pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan kita beri sanksi, sudah ada Satgasnya, saya di sini kan sebagai pembina Satgasnya,” ungkap Sanusi, Sabtu (29/8).

Untuk memaksimalkan dalam penerapannya, lanjut Sanusi, dirinya akan melibatkan semua pihak dan tokoh masyarakat, dan peran serta pihak akademisi.

“Kita akan maksimalkan sosialisasi-sosialisasi. Saat ini kita sudah kerjasama dengan 4 perguruan tinggi biar sosialisasi penerapan Inpres 6/2020 lebih maksimal,” jelasnya.

Dengan begitu, tambah Sanusi, Penerapan Inpres 6/2020 tersebut dapat terlaksana. Sedangkan untuk sanksinya masih dalam pembahasan, dan rencananya akan diberlakukan didenda Rp 100 ribu bagi pelanggar.

“Sanksinya itu berlaku bagi semuanya, biar adil. Jadi siapapun yang kena hukum, ya harus kena denda. Itu nanti yang menindak pihak kepolisian,” pungkasnya.(der)