Sanusi Kabulkan Permintaan Dewan, Bebaskan Sementara Restribusi Pasar

Bupati Malang HM Sanusi (Pegang Megaphone) saat meninjau Rusunawa. (Toski D)
Bupati Malang HM Sanusi (Pegang Megaphone) saat meninjau Rusunawa. (Toski D)

MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi Kabulkan permintaan Dewan untuk gratiskan restribusi pasar akibat pendemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau virus corona yang berpengaruh terhadap sepinya kegiatan jual beli di pasar.

“Saya minta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk tidak meminta atau menarik restribusi pasar,” ungkap HM Sanusi, saat ditemui awak media di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kabupaten Malang, di area Blok Office Kanjuruhan, Kepanjen, Selasa (31/3).

Menurut Sanusi, pembebasan atau menggratiskan sementara waktu restribusi pasar tersebut diberlakukan mulai Hari ini (Selasa 31/3, red) hingga masa darurat Covid-19 selesai.

“Langkah ini dilakukan untuk membantu para pedagang yang terimbas pandemi Covid-19 atau virus korona, dan mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Sanusi, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) pada pedagang selama pandemi Covid-19.

“Pendemi Covid-19 ini juga berdampak pada ekonomi, yang mempengaruhi daya beli masyarakat, untuk itu para pedagang ini kami beri kelonggaran. Ini bentuk perhatian pemerintah pada para pedagang,” tukasnya.(Der/Aka)