Sanksi Diberlakukan, Wali Kota Sutiaji Berdebat dengan Pelanggar Tak Memakai Masker

Wali Kota Malang Sutiaji berdebat dengan pelanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di halaman Balai Kota Malang, Rabu (16/9). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Reza Trianto beradu argumentasi dengan Wali Kota Malang Sutiaji saat terjaring operasi yustisi di Jalan Tugu Kota Malang, Rabu (16/9). Pria yang diketahui berprofesi sebagai pengacara itu tak terima dituding bersalah akibat tak memakai masker.

Reza berdalih tak melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Lantaran mengendarai mobilnya seorang diri. Meski tak memakai masker.

“Karena saya tidak membahayakan orang lain, di mobil sendiri, justru saya (kesehatannya) jadi berbahaya jika dipaksa begini dan berkerumun,” ujarnya.

Wali Kota Sutiaji yang semula memberikan pengertian secara santun, sontak meninggikan nada bicaranya. Lantaran Reza tetap kekeuh tak bersalah meskipun tidak memakai masker.

“Jika tidak bersalah tidak mungkin anda dibawa ke sini (sidang di tempat). Anda mengerti hukum tidak,” kata Sutiaji.

Saat berhadapan dengan hakim Pengadilan Negeri Malang, Reza juga menolak didakwa bersalah. Bahkan ia berniat mengajukan banding jika tetap diputus bersalah oleh hakim.

“Saya akan bayar meskipun Rp 500 ribu. Tapi saya tidak mau dituntut bersalah,” ujarnya di hadapan hakim.

Seperti diberitakan, Pemkot Malang resmi menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal itu mengacu Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Pemprov Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kemudian Perwal Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Bagi pelanggar akan langsung dikenakan sanksi administratif Rp 100 ribu.