Sambut Ramadan, Pemprov Jatim Gulirkan Program Pemutihan Pajak

MALANGVOICE – Sambut Ramadan 2022, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jatim menggulirkan program insentif pajak berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Program pemutihan ini digulirkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, dalam menyambut datangnya Bulan Ramadan.

Administrator Pelaksana (Adpel) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Talangagung, Fatkurrozi mengatakan, pemutihan pajak ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang.

“Kebijakan ini dari Ibu Gubernur Jatim untuk mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan,” ucap pria yang akrab disapa Ipunk, saat ditemui di area Samsat Talangagung, Jumat (1/4).

Ipunk menjelaskan, dengan adanya program pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.

“Pemutihan ini kebijakan Gubernur Jawa Timur, instruksinya baru tadi malam. Pemutihan ini bebas denda PKB 2021 kebawah, kalau 2022 tetap bayar,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi Animo wajib pajak (WP) yang membayar secara non tunai, lanjut Ipunk, Samsat Talangagung akan mengeluarkan kebijakan untuk menambah jam operasional.

“Untuk mengantisipasi bludaknya WP, kami buka lebih awal, untuk layanan cek fisik kami buka mulai pukul 07.00,” tegasnya.(end)