Salah NIP, Satu PNS Batu Terancam Tak Dapat Pensiun

Achmad Suparto. (fathul)

MALANGVOICE – Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Pemkot Batu mengalami kendala serius dalam Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) yang harus selesai Desember ini.

Bila tidak segera diselesaikan, PNS yang bersangkutan terancam tidak mendapat dana pensiun. “Kalau gaji tetap, karena langsung dari APBD, nah pensiunan itu yang dari APBN,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Achmad Suparto.

Dikatakan, PNS yang mengalami kendala itu kurang tidak teliti. Karena kesalahan dia, akibatnya terjadi ketidakcocokan Nomor Induk Pegawai (NIP) saat konversi NIP. Padahal NIP seluruh pegawai sudah berubah.

“Kalau NIP yang dulu cuma ada 9 digit, sekarang ada 18 digit. Nah dia masih pakai yang 9, nggak tahu kemana saja dia ini,” ujar pria yang akrab di sapa Parto ini.

Ia tidak menyebut identitas PNS itu, hanya dikatakan, yang bersangkutan tidak mengikuti PUPNS pada 2003 lalu, sehingga ketika nama itu dimasukkan data di PUPNS 2015, NIP yang bersangkutan tidak bisa diinput.

“Dia harus mengurus NIP ini hingga ke BKN Jakarta. Jadi sistemnya, dia harus upgrade PUPNS 2003 dulu, lalu lanjut PUPNS 2015,” tandasnya.

Perlu diketahui, PUPNS atau disebut juga e-PUPNS, merupakan pemutakhiran data PNS secara nasional yang dilakukan secara online sejak Juli dan berakhir pada Desember 2015. PNS diwajibkan mendaftar dan memperbaiki data yang tak sesuai database BKN.