Saksi Malang Anyar Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi

Saksi Malang Anyar juga mempersoalkan PPK Dau (fathul)

MALANGVOICE – Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2 menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2015.

Tim saksi yang dikoordinatori Bagyo Prasasti Prasetyo itu menganggap banyak sekali angka-angka yang dipaksanakan dalam pelaksanaan rekapitulasi.

Sehingga ia menengarai banyak kecurangan yang terjadi, sebagaimana yang didengungkan tim pemenangan Malang Anyar selama ini.

“Kami lihat banyak rekayasa Pemilu. Angka-angka yang dipaksakan saat rekap di tingkat PPK, bahkan ada yang tingkat KPUD saat ini,” ungkap Bagyo.

Ia menegaskan, rekayasa itu bukan hanya pendapat dirinya, tapi juga diakui anggota PPK, karena harus disamakan sesuai dengan permintaan Panwascam setempat.

“Kami menyatakan tidak mengakui hasil rekapitulasi suara tingkat KPUD ini, dan akan menyiapkan gugatan ke MK, karena banyak rekayasa,” tegas Bagyo.

Hal yang paling disorot saat pembacaan rekapitulasi adalah Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, ada anggota KPPS yang mencoblos di dua TPS, yaitu TPS 06 dan TPS 07.

Bahkan Komisioner KPU berencana mengajak saksi, anggota Panwas, membuka kotak suara untuk mengambil formulir perolehan suara di dua TPS itu. Namun Bagyo menganggap itu sudah menjadi ranah Panwas.

“Kami mencatat juga ada pemaksaan data di PPK Dau dan PPK Pagak terkait data-data pemilih sampai penggunaan hak pemilih. Itu akan kami siapkan bukti-buktinya,” tandas Bagyo.