Rumus Retribusi Berubah, Raperda Tower Operator Diuji Publik

Suasana uji publik Raperda di Gedung Sokrates Dinkes (fathul)

MALANGVOICE – Perubahan ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No 10 Tahun 2010 tentang retribusi jasa umum dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diuji publikkan kepada provider/operator seluler di Kabupaten Malang.

Uji publik ini dilakukan karena ada perubahan peraturan yang disahkan Mahkamah Konstitusi sehingga ada provider di Kabupaten Malang yang tidak mau membayar retribusi sejak Mei 2015 sebelum ditetapkan Perda yang baru.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Abdur Rochim, menuturkan ada beberapa aturan dalam retribusi mengenai menara telekomunikasi yang diubah, namun yang penting adalah mengenai rumus penghitungan retribusi.

“Dalam merumuskan nilai retribusi itu dipengaruhi beberapa hal yaitu uang makan, honorarium, transportasi, dan alat tulis kantor yang dibutuhkan petugas. Lalu harus dipertimbangkan zonasi, ketingian, jenis menara, dan jarak tempuh,” papar Rochim.

Rochim memaparkan bahwa di Kabupaten Malang dibagi dalam beberapa zona. Semakin dekat perkotaan, maka menara telekomunikasi ini akan semakin besar retribusinya. Tapi semakin dekat dengan perkotaan, ongkos petugas akan semakin kecil.

“Nah demikian pula dengan ketinggian, semakin tinggi menara ya semakin mahal. Hitung-hitungannya sudah ada, misalnya ukuran ketinggian berapa, jarak tempuh berapa KM, jenis-jenis menara yang ada juga dipertimbangkan,” imbuh anggota Komisi A DPRD ini.

Sebelumnya memang Dinas Perhubungan sempat dibuat pusing dengan persoalan ini. Bersama anggota dewan, mereka sampai studi banding ke Kementrian Keuangan bagian Perimbangan Keuangan dan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur.

“Sekarang sudah selesai, dari operator dan undangan tidak ada masalah. Semoga bisa segera disahkan, dan berjalannya retribusi saling menguntungkan,” tandasnya.