Rumah yang Terbakar di Sidomulyo Ternyata dalam Sengketa

Kebakaran villa di Bumiaji (fathul)

MALANGVOICE – Ada konflik dua orang yang mengaku sebagai pemilik rumah di Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, yang terbakar malam ini. Pemilik pertama mengaku punya sertifikat hak milik (SHM), dan pemilik kedua mengaku punya surat Agendom.

Menurut keterangan Billy, SHM rumah besar dua lantai ini atas nama neneknya, bernama Ely Machdalena, dengan nomor sertifikat 134 Tahun 1981. Dia merasa yang paling sah memiliki rumah dan tanah seluas 8950 meter persegi itu.

“Yang menempati rumah ini ada orang bernama Arik Wahyudi. Dia mengaku punya agendom dan sudah tinggal sejak 2015. Itupun bukti agendomnya hanya foto kopi,” ungkap Billy.

Ia mengaku sudah mengajak komunikasi Arik namun tidak ada jalan keluar. Bahkan perkara itu sudah disidangkan di PTUN dan telah dimenangkan pihaknya, namun Arik tetap enggan keluar dari rumah.

“Di BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) juga kami sah pemiliknya,” ujarnya.

Saat ini, kebakaran rumah sudah selesai namun kepolisian masih berjaga di lokasi dan sepanjang jalan. Kapolres Batu sendiri ternyata sudah turun dan berada di dalam TKP.