Respon Arahan Tim Korsupgah KPK, Bapenda Sesuaikan NJOP PBB Perkotaan

Ilustrasi kawasan niaga, perkantoran, dan industri di ruas Jalan Mayjen Sungkono. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang merespon cepat arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, untuk segera melaksanakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan, khususnya di lokasi tertentu (non pemukiman) seperti kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran yang ada di wilayah Kota Malang.

Tim khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan pemetaan potensi dan kajian penyesuaian NJOP perkotaan yang tengah disimulasikan.

“Kami berkoordinasi dengan Bappeda untuk sinergi database secara geospasial dan pemetaan dengan sistem overlay peta block PBB kami terhadap peta RTRW maupun RDTRK pada koridor jalan tertentu yang mengalami perkembangan pesat, terutama untuk kawasan bisnis, perdagangan, jasa dan lainnya,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.

Sehingga kemudian ditemukan irisan wilayah dari data berbasis jalan menjadi data yang berbasis fungsi dalam rangka penyesuaian NJOP PBB sebagaimana arahan Tim Korsupgah KPK.

Pemkot Malang terakhir kali melakukan penyesuaian NJOP PBB pada tahun 2016, sehingga sudah saatnya untuk melaksanakan penyesuaikan NJOP PBB sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda dan Perwali Kota Malang.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Perda No 11 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan, ditegaskan bahwa ayat (1) Dasar Pengenaan Pajak Bumi & Bangunan Perkotaan adalah NJOP, sedangkan pada ayat (2) ditegaskan bahwa besarnya NJOP sebagaimana ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Ade membeberkan, dari hasil kajian yang dilakukan dan fakta di lapangan memperkuat sinyal agar penyesuaian NJOP segera dilakukan. Pasalnya, NJOP beberapa kawasan rupanya masih terlalu rendah. Padahal harga riil atau appraisal nya sudah tinggi.

“Sebagai contoh saja, harga tanah atau rumah di ruas Jalan Soekarno Hatta dan kawasan sekitarnya nilainya sudah tinggi alias tidak bisa dibilang murah. Tapi faktanya NJOP kawasan sekitaran masih rendah. Kondisi demikian jelas perlu penyesuaian,” terang Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

“Setelah sinergi dengan para perencana tata ruang kota dari Bappeda, maka kami akan mensimulasikan dalam format-format yang sudah diatur dengan UU, Perda dan Perwali Kota Malang, maka akan kami usulkan SK Kenaikan NJOP tersebut ke Walikota. Tentu saja dengan pertimbangan tanpa menaikkan besaran PBB yang akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Kota Malang,” papar pria yang dikenal sebagai tokoh Aremania itu.

Hal ini penting ditekankan, supaya tidak membebani rakyat yang saat ini tengah dalam kondisi prihatin diterpa pandemi covid-19 yang berimbas ke berbagai aspek kehidupan.

“Jadi NJOP tersebut lebih berfungsi sebagai alat pengontrol nilai transaksi-transaksi lahan di Kota Malang dalam rangka standarisasi nilai BPHTB yang dikelola Pemkot Malang dan PPH final yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui KPP serta PNBP bagi penerbitan sertifikat tanah oleh BPN,” beber Sam Ade.

Selain ruas Soekarno-Hatta dan kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran di wilayah Kecamatan Lowokwaru, seperti Kelurahan Mojolangu, Tunjungsekar, Tulusrejo, Jatimulyo, Tunggulwulung hingga Tasikmadu, rencana penyesuaian juga menyasar kawasan non pemukiman sejenis di ruas Jalan Mayjend Sungkono dan wilayah sekitarnya, seperti Kelurahan Buring, Bumiayu, Wonokoyo, Tlogowaru dan Arjowinangun.

Usulan SK Penyesuaian NJOP PBB Kota Malang juga sudah disampaikan kepada pihak legislatif. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE menyampaikan bahwa jika memang dirasa perlu dan kaitannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, penyesuaian NJOP PBB layak dilakukan asal tidak memberatkan masyarakat.

“Dampak positifnya ke depan, yakni juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” tutur Made.

Dukungan juga sempat dilontarkan oleh Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono STP.

“Kami sangat mendukung dilakukannya kajian terhadap kenaikan NJOP di 2020. Nantinya agar juga bisa menjadi dasar yang kuat dalam menghitung berapa besaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) yang sesuai untuk Kota Malang,” tukasnya.

“Tapi kami juga minta agar nantinya PBB turut memperhatikan kelas lahannya. Misal untuk lahan pertanian tidak sama dengan lahan di sektor bisnis dan perumahan. Termasuk yang digunakan untuk kegiatan sosial,” lanjut Trio Agus.

Langkah ini diapresiasi positif oleh Walikota Malang, Drs H Sutiaji. Pemilik kursi N1 itu berharap usulan tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

“Dalam rangka peningkatan PAD diperlukan langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk juga di PBB Perkotaan. Tentu harus dilakukan perhitungan dan kajian secara seksama sehingga dalam implementasi juga ada keselarasan antara upaya peningkatan potensi dengan kondisi sosial yang ada. Untuk itu saya minta Bapenda dapat mengawal ini dengan sebaik-baiknya,” pesan orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.(der)