Resmi, Taksi Online Dilarang Beroperasi!

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Ilustrasi penertiban taksi online di Kota Malang. (Muhammad Choirul)
Ilustrasi penertiban taksi online di Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Taksi online akhirnya dilarang beroperasi di Kota Malang. Hal ini diungkapkan Wali Kota, HM Anton, Selasa (14/3), ketika menuturkan hasil audiensi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Senin (13/3) kemarin.

“Perlu saya sampaikan, kemarin dari seluruh jajaran perwakilan DPRD dengan Dishub dan SKPD di jajaran Pemkot sudah beraudiensi di Kemenhub. Kami menyampaikan persoalan di daerah tentang transportasi online,” kata Anton.

Dikatakan Anton, larangan operasional taksi online hanya bersifat sementara, sambil menunggu penerapan revisi Permenhub No 32 Tahun 2016. Dikatakan Anton, aturan itu bakal diterapkan mulai April 2017 mendatang.

“Saya tidak menyebut tanggal, hanya perkiraan mulai diterapkan April. Jadi, sementara taksi online dihentikan dulu operasionalnya,” tandasnya.

Sementara itu, terkait ojek online, Anton tidak bisa mengambil keputusan. Sebab, hasil audiensi dengan Kemenhub terkait regulasi yang tengah dirancang, tidak menyentuh kendaraan roda dua.

“Belum ada peraturan khusus tentang roda dua. Jadi bagaimana? Karena tidak ada aturan khusus, tidak bisa dikatakan tidak boleh beroperasi, baik ojek online maupun ojek pangkalan,” pungkasnya.