Residivis Curanmor Kambuh Kembali Dibekuk Polisi

Pelaku saat menunjukkan barang bukti dalam rilis di Polsek Karangploso. (Toski D)
Pelaku saat menunjukkan barang bukti dalam rilis di Polsek Karangploso. (Toski D)

MALANGVOICE – Jajaran Sat Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (21/11) lalu.

Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo mengatakan, pelaku bernama Andik Kristiawan (36) warga jalan Anggrek Atas, Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu.

Ia merupakan pelaku lama yang pernah dipenjara (residivis) pada tahun 2012 lalu dan keluar pada tahun 2014 lalu.

“Pelaku ini dikenal spesialis motor laki-laki, dia ditangkap karena telah melakukan curanmor lagi,” ungkapnya.

Tersangka ini dalam catatan kriminalnya juga pernah beraksi di sejumlah tempat, seperti Karangploso, Dau dan Kota Batu.

Effendy mengatakan, penangkapan Andik Kristiawan adanya berawal laporan dari warga yang berhasil mengetahui dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Tiger nomor Polisi N 2132 LM, di depan Kantor Samsat Karangploso.

“Waktu itu, kami sedang patroli dan mengetahui adanya keributan karena adanya upaya mengambil sepeda motor dengan cara membandrek kunci yang memakai kunci jenis T,” jelasnya.

Pelaku, tambah Effendy, dalam aksinya bersama rekannya yang berinisial R, dan kini sudah ditangkap jajaran Polres Batu.

“Andik Kristiawan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.(Der/Aka)