Rendra: Langganan Dua Koran Itu Wajib!

Desa Se Kabupaten Malang 'Dipaksa' Berlangganan Media

Bupati Malang, Rendra Kresna (Tika)
Bupati Malang, Rendra Kresna (Tika)

MALANGVOICE – Menjawab beredarnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malang, mengenai perintah setiap desa agar berlangganan minimal dua media baca alias koran, Bupati Malang, Rendra Kresna, angkat bicara.

Menurut dia, berlangganan dua media baca di setiap desa merupakan kewajiban.

“Itu wajib (langganan dua koran). Hanya saja medianya silahkan mau memilih apa. Tergantung kebijakan masing-masing kades,” kata Rendra saat ditemui di acara Bupati Malang Cup 2, Sabtu (11/3).

Rendra menjelaskan, tujuannya agar di setiap desa melek informasi dan meningkatkan budaya baca.

“Setiap desa membuat semacam masing, papan informasi untuk meningkatkan budaya baca,” tegas dia.

Dia juga menegaskan, perlu diwajibkan agar ada usaha peningkatan budaya baca di setiap desa.

“Kalau tidak diwajibkan, tidak akan ada usaha,” imbuh Rendra.

Mengenai dana, dia menjelaskan, bisa diambilkan dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes).

“Desa kan sudah ada dana, ya itu dipakai. Itu (langganan koran) urusan PMD,” tegas dia.

Sebagai informasi, baru-baru ini muncul surat edaran 6 Maret lalu dengan nomor 141/407/35.07.119/2017 mengenai penggunaan aplikasi e-koordinasi. Terdapat empat poin dalam surat tersebut, salah satunya di poin ketiga, disebutkan masing-masing desa berlangganan minimal dua media baca dengan anggaran Rp 3,5 juta.