Reklame Toko Avia Dianggap ‘Merusak’ Estetika Bangunan Heritage

Penampakan bangunan heritage Toko Avia. (Aziz Ramadani MVoice)
Penampakan bangunan heritage Toko Avia. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Reklame atau papan iklan yang memenuhi Toko Avia menuai tanda tanya besar. Betapa tidak, bangunan notabene peninggalan sejarah atau heritage tersebut, kini tak sedap dipandang.

Belum lama ini, Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) dan Satpol PP menindaklanjuti ramai protes warga tentang reklame tersebut.

Di tempat itu bahkan sempat dipasangi poster peringatan atau penyegelan bahwa reklame terpasang sebelum mengajukan izin atau membayarkan pajaknya ke Bapenda. Hal itu tentu melanggar aturan, bahwa pemasang iklan harus membayar sejumlah kewajiban sebelum iklan terpasang.

Kekinian poster tersebut telah dicopot. Namun, reklame tetap terpasang. Hal itu menimbulkan pertanyaan, tak terkecuali tokoh masyarakat Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly.

“Nah, izin ini saya yang kurang tahu. Apa ada peraturan baru, kok habis disegel dua atau tiga hari sudah dicopot alasan sudah memenuhi kewajiban. Bukankah mestinya IMB dulu,” sesalnya.

Ia melanjutkan, Toko Avia yang merupakan bangunan bersejarah, justru secara estetika dirusak. Hal ini bertentangan dengan misi wali kota yang ingin membangun kawasan Kayu Tangan sebagai koridor heritage.

“Aturan dibuat bukan untuk dilanggar.
Mestinya menertibkan tidak boleh pandang bulu,” ujar perempuan berhijab ini.

Ia menambahkan, apa yang menjadi keinginan wali kota harusnya diimbangi dengan konsekuensinya. Agar heritage Kayu Tangan yang telah dideklarasikan sebagai Ibukota Heritage tidak setengah hati.

“Kalau memang harus jalan heritage harus benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (Der/ulm)