Razia Tertib Pakai Masker, Bung Edi Beri Sanksi Bersihkan Jalan

Warga melanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi sosial saat terjaring razia Forpimda Kota Malang di kawasan Stasiun Malang Kota Baru, Rabu (26/8). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menggelar razia kedisiplinan masyarakat memakai masker di beberapa titik keramaian, Rabu (26/8). Beberapa pelanggar langsung diberi sanksi sosial membersihkan jalan.

Razia dilakukan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Turut mendampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadona melakukan razia dengan berkeliling mengendarai sepeda motor di pusat-pusat keramaian. Diantaranya, kawasan Pasar Besar Kota Malang, Jalan Aris Munandar, Jalan MGR Sugiyopranoto dan kawasan Stasiun Malang Kota Baru.

“Kalau kita lihat di lokasi, relatif cukup patuh (mengenakan masker). Namun, ada juga beberapa orang yang tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi sosial,” kata Wakil Wali Kota Sofyan Edi.

Sebagai permulaan, lanjut dia, bagi warga pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 diganjar sanksi sosial. Namun, jika tetap bandel atau mokong, pelanggar bakal dijatuhi sanksi administratif denda sebesar Rp 100 ribu.

“Kami melaksanakan operasi gabungan untuk bersama-sama melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres). Ini sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal),” ujar pria akrab disapa Bung Edi ini.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, operasi atau razia penegakan disiplin penggunaan masker tersebut akan terus dilakukan hingga 24 September mendatang. Selain memberikan teguran hingga sanksi, juga tetap mengedukasi masyarakat pelanggar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Meski demikian, pihaknya tak ragu memberikan sanksi tegas apabila ditemui masyarakat yang bandel.

“Jika sampai dua kali teguran tetap membandel, kami siapkan blanko teguran, dan langsung dikenakan sanksi denda,” kata bekas Wakapolrestabes Surabaya ini.

Perlu diketahui, konfirmasi positif COVID-19 di Kota Malang tercatat ada 1.140 kasus. Sejumlah 99 orang dilaporkan meninggal dunia, 736 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya dalam perawatan.(der)