Razia Gabungan Transportasi Online Segera Digelar

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto (paling kiri), memaparkan hasil keputusan bersama. (Muhammad Choirul)
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto (paling kiri), memaparkan hasil keputusan bersama. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pertemuan antara perwakilan sopir angkutan umum konvensional, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim), Dishub Kota Malang, Polres Malang Kota dan Organda, akhirnya menemui kesepakatan. Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, membacakan kesepakatan itu, Selasa (7/3).

“Kesepakatan hari ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kemarin. Sebagaimana poin koordinasi dengan Dishub Jatim, kita bersyukur mereka mau datang langsung ke sini,” ungkapnya.

Dikatakan Bambang, menurut data Dishub Jatim, sampai saat ini di Jatim hanya terdapat 33 armada angkutan umum online yang memiliki izin operasional. Sisanya, tidak atau belum memiliki.

“Di Kota Malang belum ada sama sekali yang memiliki izin konvensional. Poin pertama keputusan hari ini, terhadap pengusaha angkutan online dan kendaraan tanpa izin operasional, Pemkot bersama polisi akan melakukan tindakan dan penertiban sesuai Permenhub No 31 Tahun 2016,” ungkapnya.

Penertiban itu, lanjut Bambang, dilakukan sesegera mungkin dengan teknis yang saat ini masih dirumuskan. Kesepakatan ini bakal disampaikan sebagai rekomendasi kepada Wali Kota Malang, HM Anton.

Dalam razia ini, Bambang meminta sopir angkot membantu menginformasikan jika ada angkutan umum online beroperasi. “Supaya menginformasikan, diharapkan juga teman-teman menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.