Raperda CSR Ngendon Tiga Tahun di DPRD

Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo.(Miski)
Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo.(Miski)

MALANGVOICE – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) ngendon selama tiga tahun. Raperda inisiatif DPRD tersebut tak kunjung dibahas.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, berdalih saat ini dewan lebih mendahulukan Perda prioritas, seperti PAK, OPD dan APBD 2017.

“Ini tahun ketiga kami masukkan dalam usulan, tapi tidak pernah tersentuh,” kata dia ke Mvoice.

Disinggung soal apakah Raperda CSR tidak disetujui pemerintah, politisi PDIP ini enggan menjelaskan. Menurutnya, Raperda CSR sangat penting mengingat investasi di Kota Batu terus meningkat.

Namun, jelas dia, Perda CSR jangan sampai menghambat dan mempersulit investor ke Kota Batu.

“Jadi sementara disepakati menggunakan Perwali dulu sebagai dasar hukumnya. Istilahnya pengusaha masih baru membangun dan memulai, belum mendapatkan untung. Tapi, setiap pengusaha sudah kami tekankan harus menyalurkan CSR, sampai Perda CSR nanti disahkan,” jelasnya.