Raperda Bantuan Hukum untuk si Miskin disetujui

Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang (Tika)
Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang (Tika)

MALANGVOICE – Kabupaten Malang akan memiliki dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru, yakni tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Dua Raperda itu disetujui Pemkab Malang dan DPRD dalam rapat paripurna Rabu (14/9), siang tadi.

Juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Rofiq, dalam sambutan menjelaskan, pansus telah melakukan pembicaraan tingkat pertama dengan Tim Raperda Pemkab Malang.

“Kami telah melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain konsultasi, kajian dengan akademisi, sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan rapat kerja dengan Tim Raperda Pemkab Malang,” jelas dia.

Setidaknya ada 46 ketentuan dalam Raperda yang disampaikan oleh Rofiq. Beberapa poin menyebutkan, tenaga kerja penyandang cacat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.