Ranperda Resmi Disahkan, Gaji Anggota Legislatif Naik

Wali Kota Malang, HM Anton, menandatangani pengesahan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang resmi disahkan. Wali Kota Malang, HM Anton, menandatangani pengesahan itu usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jumat (18/8).

Anton tidak banyak berkomentar terkait pengesahan ini. Dia memilih menghindar ketika awak media berniat melaksanakan wawancara usai Rapat Paripurna.

“Sama Sekda (Sekretaris Daerah) saja wawancaranya,” cetus suami Hj Dewi Farida Suryani itu kepada awak media, kemudian bergegas menuju kendaraan dinasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Malang, Wasto, mengatakan, regulasi tingkat daerah yang mengatur kenaikan gaji anggota legislatif ini mengikuti dasar aturan yang lebih tinggi. Dia menyebut, acuannya secara yuridis adalah PP No 18 Tahun 2017.

Hanya saja, dia tidak menyebut besaran kenaikan gaji tersebut. “Ada kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan. Secara nasional, ada tiga kategori yakni tinggi, rendah, dan sedang. Kota malang masuk kategori tinggi. Sehingga ukurannya disesuaikan regulasi pusat. Ini kuantitatif sekali,” urainya.

Wasto menambahkan, aturan ini langsung diterapkan usai pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). “Kalau tidak September ya Oktober. Kan masih ada Silpa (Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan), salah satunya dialokasikan ke sana,” lanjutnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria