Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Boleh Buka 2 Jam Saja

Kasat PP Kabupayen Malang, Bambang Istiawan (Tika)
Kasat PP Kabupayen Malang, Bambang Istiawan (Tika)

MALANGVOICE- Memasuki bulan suci Ramadan ini, Pemkab Malang memberlakukan aturan ketat terkait tempat hiburan malam. Pernyataan itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Bambang Istiawan.

“Sesuai Perbup Nomor 14 Tahun 2016 soal bulan suci Ramadan 1437 Hijriah, panti pijat dan hiburan malam hanya boleh buka mulai pukul 21.00 hingga 23.00 saja,” jelasnya kepada MVoice, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Bambang menjelaskan, peraturan itu sudah disampaikan kepada para pemilik usaha panti pijat dan hiburan malam.

“Kami sudah bagikan Perbup itu kepada mereka, dibantu perangkat desa dan kecamatan,” jelas mantan Camat Sumbermanjing Wetan ini.