Puluhan Toko Modern Bakal Ditutup Paksa Pemkot Malang

Kasatpol PP Kota Malang Priyadi. (Aziz Ramadani/MVoice)
Kasatpol PP Kota Malang Priyadi. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Komitmen Pemkot Malang soal toko modern bukan gertak sambal. Dalam waktu dekat ini ada puluhan toko modern tak berizin bakal ditertibkan.

Hal ini dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi. Pihaknya bakal menyisiri setiap sudut Kota Malang yang terbagi di lima kecamatan. Data yang dikantongi Satpol PP sementara ini ada 20 toko modern tak mengantongi izin resmi alias ilegal. Data tersebut sangat dimungkinkan bertambah.

“Maka dari itu kami masih minta data baru soal toko modern tak berizin dari dinas terkait (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Toko modern akan kami sisir setiap kecamatan,” kata Priyadi ditemui awak media di DPRD Kota Malang, Senin (15/10).

Mantan Camat Blimbing ini menambahkan, data total 20 toko modern tak berizin didominasi di wilayah Klojen. Mayoritas akibat tak mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen ini wajib dipenuhi dulu sebagai syarat memperoleh izin usaha.

“Kami juga terus panggil toko modern yang tidak berizin untuk pembinaan,” sambung dia.

Priyadi menegaskan kembali agar pengusaha tidak mendirikan maupun mengoperasikan usaha toko modern. Jika belum mengantongi izin resmi. Apalagi saat ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji-Sofyan Edi berkomitmen memoratorium izin pembangunan toko modern baru.

“Iya, kami komitmen mengawal soal moratorium wali kota (atas perizinan pendirian baru). Jika masih ditemukan (toko modern ilegal) kami tertibkan sesuai SOP dan tupoksi Satpol PP,” pungkasnya.(Der/Aka)