Puluhan Baliho Langgar Aturan Dicopot

Penertiban Iklan Ilegal di Jalanan

Satpol PP Kota Malang menertibkan reklame ilegal. (Muhammad Choirul)
Satpol PP Kota Malang menertibkan reklame ilegal. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Sebanyak 44 baliho dan spanduk yang melanggar aturan dicopot Satpol PP Kota Malang, Jumat (3/3). Pencopotan itu dilakukan di berbagai titik antara lain Sawojajar, Tidar, Bondowoso, dan Ranugrati.

Korlap Penertiban Satpol PP, Sugianto, menyebut, titik terbanyak ada di kawasaj Sawojajar. Alasannya, di kawasan itu banyak titik terlarang untuk pemasangan iklan hidup.

“Rata-rata iklan itu berada di tempat tidak tepat, jadi kami turunkan,” ungkapnya.

Selain itu, beberapa spanduk dan baliho harus diturunkan karena tidak berizin atau batas perizinan melebihi tenggat waktu. Menurutnya, papan iklan yang dipasang tidak sesuai tempatnya bakal mengganggu keindahan kota.

“Ada juga yang dipasang di pohon, kan tidak boleh,” pungkasnya.