Pukuli Istri dan Anak, Suami di Ngajum Diciduk

Pelaku saat diperiksa di kepolisian bersama barang buktinya (fathul)

MALANGVOICE – Tindakan kasar dan keji yang kerap dilakukan JY (47) kepada istri dan anaknya akhirnya berakhir, setelah JY ditangkap kepolisian atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, Iptu Sutiyo, menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari istri pelaku yang menjadi korban kekerasan suaminya selama ini.

“Karena tidak tahan, akhirnya dia lapor ke Polsek Ngajum. Nah, dari sana kasus ini dilimpahkan ke kami, karena PPA khusus menangani kasus KDRT seperti ini,” ungkap Sutiyo kepada wartawan.

Berdasar berita acara pemeriksaan (BAP), lanjut Sutiyo, JY melakukan kekerasan dengan cara memukuli istrinya dengan gagang sapu hingga patah. Parahnya, gagang sapu itu dipukulkan ke kepala korban hingga membekas.

“Penyebabnya, sang anak dituduh mencuri uang. Lalu JY cekcok dengan istrinya karena gak suka dengan perilaku anaknya. Bahkan sang anak juga menjadi luapan kekerasan JY,” tandas Sutiyo.

Akibat perbuatannya, JY dikenai Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.