PT KIS: Ada Upaya Menghambat Investasi

Polemik Pembangunan Pasar Blimbing

Kuasa hukum PT KIS, Ir Abdul Salam MBA SH MHum. (Muhammad Choirul)
Kuasa hukum PT KIS, Ir Abdul Salam MBA SH MHum. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kuasa Hukum PT Karya Indah Sukses (KIS), Ir Abdul Salam MBA SH MHum, menilai ada upaya menghambat pembangunan Pasar Blimbing yang dilakukan pihak tertentu. Hal itu tercermin dari berlarut-larutnya polemik ini hingga lebih tujuh tahun.

“Penghambatan pembangunan Pasar Blimbing sama dengan ikut menghambat investasi,” kata Abdul Salam, Senin (20/3).

Penghambatan investasi ini, lanjut dia, amat bertentangan dengan program Presiden Joko Widodo sebagaimana amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Karena itu, dia mendesak Pemkot bertindak tegas melaksanakan ketegasan.

“Jika tidak tegas, ini berarti Pemda menghalangi investasi, padahal pusat sudah getol pada program investasi, kok tidak didukung Pemda, ini ada apa?” keluhnya.

Selama ini, menurut Abdul PT KIS juga telah banyak berkompromi dengan mewadahi berbagai usulan Pemkot dan pedagang. Dia menyebut, pembangunan dua tempat relokasi, yakni di Pandanwangi dan bekas Stadion Blimbing, menunjukkan keseriusan PT KIS.

Namun, keseriusan itu justru seolah dipermainkan. “Jika melihat seperti ini, seakan pedagang memiliki kewenangan melebihi Pemkot, terlalu banyak usul yang tidak pernah selesai. Nah, kami deteksi ada kelompok-kelompok tertentu saja yang menghambat,” pungkasnya.