Program Vaksinasi Gotong Royong di Kabupaten Malang Terkendala Data Perusahaan

Kadinkes Pemkab Malang, Arbani Mukti Wibowo. (Toski D).

MALANGVOICE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, hingga saat ini masih belum melakukan vaksinasi gotong royong. Hal ini lantaran Dinkes belum mengantongi data perusahaan yang bakal bergabung dalam program vaksinasi gotong royong.

“Hingga saat ini kami (Dinkes, red) masih menunggu data usulan dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Malang. Vaksin gotong royong ini nanti melalui faskes yang sudah diverifikasi Dinkes, melalui usulan Kadin,” ucap Kadinkes Pemkab Malang, Arbani Mukti Wibowo, Senin (24/5).

Menurut Arbani, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2021, vaksinasi gotong royong ini merupakan pelaksanaan Vaksinasi yang dilakukan oleh Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha yang diberikan secara gratis kepada karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga.

“Jadi vaksinasi gotong royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan. Berapa perusahaan yang akan melakukan itu (Vaksinasi gotong royong, red) masih tunggu Kadin, perusahaan yang mengusulkan ke Kadin,” jelasnya.

Lanjut Arbani, perusahaan-perusahan rata-rata di bawah Kadin, sehingga Kadin terpilih untuk mengakomodasi perusahaan yang ingin terlibat pada program vaksinasi gotong royong.

“Selama ini rata-rata perusahaan tergabung pada organisasi Kadin, biaya vaksinasi dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan,” tukasnya.(end)