Program Ojir Kota Malang Masuk Nominasi TPAKD Award

Wali Kota Sutiaji mempresentasikan program Ojir yang masuk nominasi TPAKD Award 2020 di NCC Balai Kota Malang, Senin (16/11). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Program atau gerakan Ojir (ojok percoyo karo rentenir) Kota Malang masuk nominasi penerima penghargaan TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) Award Nasional Tahun 2020. Program ini lahir untuk memerangi keberadaan bank titil alias rentenir.

Kata Ojir sendiri merupakan bahasa Malangan dalam menyebut kata uang. Inovasi ini diyakini menjadi solusi keuangan inklusi di Kota Malang.

“Program ini mudah dikenal orang, familiar tapi kaya makna,” kata Wali Kota Malang Sutiaji mengawali presentasinya di NCC Balai Kota Malang, Senin (16/11).

Gerakan Ojir, lanjut Sutiaji, membendung praktik rentenir atau bank titil selaras dengan program TPAKD Kota Malang. Misi utamanya adalah mendorong pertumbuhan UMKM.

“Yang pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” sambung dia.

Dalam Virtual Assesment TPAKD Award Tahun 2020, Wali Kota Sutiaji didampingi Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Malang Azka Subhan Aminurridho dan stakeholder terkait.

Wali Kota Sutiaji menyampaikan, bahwa asal mula gerakan Ojir juga merespon masih adanya masyarakat kelas bawah terjerat rentenir.

“Satu saat saya kumpulkan kaum dhuafa di masjid, setelah saya tanya apakah jenengan kenal dengan bank titil? Semua diam saja. Tapi setelah saya sampaikan, Kalau yang punya utang dengan bank titil akan saya bebaskan, angkat tangan semua lebih dari dua pertiganya,” ujarnya.

Temuan riset di lapangan serta hasil survey terhadap 122 responden di lima pasar tradisional Kota Malang tahun 2020 menemukan fakta 24,6 persen responden pedagang masih meminjam uang di bank titil. Sedangkan 44,4 persen responden menyampaikan alasan memilih bank titil lantaran kecepatannya atau langsung cair (mendapatkan uang pinjaman). Sehingga membayar utang menjadi kebutuhan yang penting menurut 67,6 persen responden. Kemudian, sebanyak 67,8 persen responden menyatakan belum memiliki akses kredit ringan yang difasilitasi pemerintah.

Berdasarkan data tersebut di atas, Pemerintah Kota Malang berkomitmen memberantas keberadaan bank titil atau rentenir.

“Penerima Ojir adalah UMKM, pedagang pasar dan waklijo istilahnya. Pinjaman maksimal Rp 10 juta, maksimal 24 bulan, pesyaratannya hanya KTP saja,” urai Sutiaji.

Perlu diketahui, gerakan Ojir yang berjalan sejak 6 Desember 2019 telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 498,5 juta dari 130 nasabah. Total subsidi Baznas sampai Maret 2020 sebesar Rp 32,36 juta. Kolaborasi pentahelix dalam gerakan Ojir ini sangat membantu keberlanjutan program. Keunggulan Ojir yang bersumber dari non APBD ini adalah dengan adanya program literasi keuangan dan pendampingan bisnis UMKM. Baznas memberikan pendampingan literasi keuangan, kopindag pendampingan bisnis UMKM dan evaluasi berkelanjutan oleh perangkat daerah dan lembaga kemasyarakatan.(der)