Produk Halal Jadi Kebutuhan Universal

MALANGVOICE – Pesatnya perkembangan pasar halal belum juga membuat pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal itu dikatakan Ketua Halal Quilified Industry Development Universitas Brawijaya, Dr Sucipto.

“Hingga kini, pemerintah belum membuat peraturan pelaksana (PP) sebagai aturan turunan dari UU tersebut. Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, Indonesia pun menjadi bagian dari pasar tersebut. Harus gerak cepat,” tandas pria yang sering disapa Cip ini.

Sekarang ini, semakin banyak orang semakin kritis dan mulai mengerti kebutuhan produk-produk halal. Negara seperti Korea dan Cina bahkan sempat meminta MUI untuk menjadi percontohan supaya diterapkan sertifikasi halal di negara mereka.

Dia menambahkan, negara lain tertarik untuk mengimpor produk-produk halal dari Indonesia. Produk-produk halal di Indonesia juga diminati oleh orang-orang di negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Tentu, syarat produk itu layak diekspor adalah memiliki sertifikat halal.

“Harus paham juga, kalau Indonesia tidak bergegas. Industri halal ini bisa dikuasai negara asing. Soalnya, mereka sudah menarget Indonesia sebagai pasar industri produk halal mereka,” katanya.

Berdasarkan data dari LPPOM MUI, sejak 2010 hingga 2015, LPPOM MUI telah mengeluarkan sertifikasi halal untuk 309.115 perusahaan, sementara produk mencapai sekitar 33.905 sertifikasi halal.