Pro Desa: Pansus Mutasi ‘Ilegal’ Dewan Sebatas Wacana

Lira : Pergantian Direktur RSUD Kanjuruhan Terkesan Dipaksakan

Pelaksanaan mutasi pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang (MVoice)

MALANGVOICE – Carut marut mutasi 248 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang dilakukan pada Jumat 31 Mei 3019 lalu oleh Plt Bupati Malang HM Sanusi, memantik reaksi Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Wakil rakyat itu sempat melontarkan wacana bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menangani permasalahan tersebut.

Namun, pembentukan Pansus guna menangani permasalahan mutasi pejabat ASN tersebut, hingga saat ini belum juga ada realisasi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto menyampaikan, saat itu memang pernah melontarkan akan membuat Pansus terkait permasalahan mutasi tersebut, dan pansus itu seharusnya pada Senin (24/6) lalu sudah terbentuk.

“Saat ini kami masih memberi ruang pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memperbaiki administrasi,” ungkapnya singkat.

Sementara itu, koordinator badan pekerja LSM Pro-Desa Achmad Khoesairi mengatakan, upaya yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Malang untuk membentuk Pansus Muatasi hanya sebatas gertak sambal belaka.

“Dewan Kabupaten Malang memang selalu terlambat dalam menanggapi sebuah permasalahan yang muncul di Pemkab Malang. Bahkan terkesan mengulur-ulur,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Khoesairi, pelanggaran yang dilakukan oleh Plt. Bupati sudah sangat jelas. Mutasi pejabat ASN tersebut terkesan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Pemkab Malang (Plt Bupati-red).

“Kami malah curiga, unsur kesengajaan dalam mutasi tersebut diambil untuk mengelabuhi supaya Plt Bupati bisa mengulur waktu agar tidak mengambil pendamping (Wakil Bupati) jika sudah definitif, atau juga para parpol pendukung kurang berminat untuk memgambil kesempatan itu. Atau bahkan ketidak-tertarikan mereka itu karena phobia dengan lembaga anti rasuah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun MVoice, pihak Pemkab Malang hingga saat ini masih belum mendapatkan rekomendasi, dari Komisi Aparatur Sipil Negara (K-ASN) sebagai lampiran pengajuan persetujuan dari Mendagri untuk melakukan mutasi pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang bagi eselon dua.