Prayitno: Tim Penyidik Pasti Sudah Tahu yang Mereka Lakukan

AKP Prayitno (Tika)

MALANGVOICE – Soal kasus penetapan tersangka tanpa melalui proses penyidikan sebelumnya, Kasubag Hukum Polres Malang, AKP Prayitno, angkat bicara.

Menurut dia, tim penyidik dari Polsek Lawang pasti sudah mengetahui prosedur yang mereka ambil.

“Penyidik sudah tahu lah, hingga akhirnya menetapkan sebagai tersangka,” tutur dia, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dia juga menambahkan, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi. Selain itu juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dirasa kuat untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi dan bukti itu merujuk pada penetapan tersangka,” tegas dia.

Pada sidang lanjutan besok, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan berbagai macam dokumen penunjang yang akan disampaikan saat persidangan.

Mengenai kasus yang dituduhkan kepada Heri Prayitno (51), warga Jalan Perunggu, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Prayitno enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Mengenai kasus pemalsuan dan penipuan apa, biar penyidik saja yang menjelaskan. Lebih jelasnya besok saja,” tandasnya.