PPKM Kota Malang Naik Level, Sutiaji Protes

Wali Kota Malang, Sutiaji saat diwawancarai awak media, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Kota Malang yang sebelumnya berada di Level satu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini naik menjadi level dua.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level tiga, level dua, level satu Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Mengetahui hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku langsung melakukan protes kepada Dirjen, terkait level PPKM Kota Malang.

Protes itu dilakukan, sebab berdasarkan indikator penilaian PPKM Level, Kota Malang sudah memenuhi syarat untuk mencapai level satu.

“Sudah saya protes. Tadi pagi saya sudah telepon Dirjen. Rupanya dari tracing berada di angka itu, lha saya cek ke Dinkes Kota Malang, ternyata (tracing) kita sudah sesuai persyaratan tapi Provinsi Jawa Timur (Jatim) belum memasukkan,” ujarnya, Selasa (4/1).

“Di aplikasi Silacak itu masuk tracing 14 padahal kita sudah masuk 16,50 nah ini yang belum masuk di Silacak-nya Provinsi Jatim,” sambungnya.

Sementara itu, Sutiaji juga menyampaikan meski level PPKM Kota Malang naik, hal itu tidak mengubah kondisi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Saya tetap komitmen mas, saya tidak peduli level. Level satu atau dua kita tetap Prokes. Kondisi kita level satu atau dua juga tidak ada bedanya di masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif, mengatakan, sedang mencoba untuk melakukan klarifikasi ke Silacak di Provinsi Jatim terkait hasil tracing yang berbeda.

“Jadi dari 5 kasus itu hasil tracing kita 14. Harusnya kita bisa mencapai 16. Ini yang pasti nanti kita lakukan konfirmasi ulang ke Provinsi Jatim. Biar tau permasalahannya dimana,” kata dia.

“Dan kalau kita bisa klarifikasi itu berarti hanya ada perubahan di dashboard Kemenkes bisa level satu. Tapi di Inmendagri ini berlaku sampai 17 Januari 2022,” imbuhnya.(der)