PPKM Jilid II, Satpol-PP Intensifkan Operasi Yustisi dan Sosialisasi Prokes

Kegiatan operasi yustisi. (Toski D).

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten Malang memilih lebih mengintensifkan operasi yustisi dan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya mencegahan penyebaran Covid-19.

Sekretaris Satpol-PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM jilid II kali ini untuk pelaksanaannya ada sedikit perubahan tentang jam malam.

“PPKM jilid II ini ada sedikit perubahan waktu jam malam, yang sebelumnya untuk pusat perbelanjaan atau mall, dan warung-warung jam operasionalnya hingga pukul 19.00 (7 malam) kini diperbolehkan sampai jam 20.00 WIB, atau sampai jam operasionalnya warung itu, tapi diatas jam 8 malam hanya boleh take away atau bungkus,” jelasnya.

Operasi yustisi yang dilakukan berfokus di tiap kecamatan. “Teman-teman di kecamatan setiap hari rutin operasi yustisi dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi Prokes. Operasi itu melibatkan personil gabungan dari kepolisian dan TNI,” ulasnya.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi dan sosialisasi prokes tersebut, lanjut Mando, dirinya banyak menemukan masyarakat yang tidak mematuhi prokes pencegahan covid-19.

“Kalau kendala secara umum tidak ada, cuma banyak masyarakat seperti petani yang mau ke sawah, ngarit (mencari rumput, red) tidak pakai masker, pemahamannya memakai masker masih kurang. Mereka selalu bilang ‘cuma ngarit saja pak’,” tegasnya.

Untuk itu, tambah Mando, dirinya berharap kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk lebih mematuhi prokes,

“Kewajiban itu yang harus dipatuhi oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, di Kabupaten Malang, ada beberapa kecamatan yang memiliki sebaran virus Covid paling tinggi, yakni di Kecamatan Singosari, Lawang, Kepanjen, Pakis, Pakisaji dan Karangploso. Hal itu, dikarenakan mobilitas masyarakat yang tinggi dan jumlah penduduknya tinggi.

Sedangkan, untuk pelaksanaan PPKM jilid II di Kabupaten Malang telah mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Di mana, pembatasan tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan work from office (WFO), sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, dan untuk sektor esensial diantaranya seperti kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, konstruksi dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sedangkan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat, dan mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.

Kemudian kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.(der)