PPKM Jilid Dua di Kota Batu, PKL Belum Terima Sosialisasi

Penertiban PPKM oleh Satpol PP Kota Batu (Istimewa)

MALANGVOICE – Berdasarkan instruksi Kemendagri RI, PPKM jilid dua diberlakukan dari 26 Januari hingga 8 Februari. Hal ini menindaklanjuti belum melandainya persebaran virus covid-19 di banyak wilayah Jawa-Bali.

Termasuk di Kota Batu yang sudah memasuki zona kuning namun tetap harus menjalani PPKM. PPKM ini dinilai efektif untuk melandaikan persebaran virus covid-19.

Sebelumnya Kota Batu masih berkecimpung di Zona Oranye. Namun setelah diterapkan PPKM dari 11-25 Januari kamarin Kota Batu memasuki Zona Oranye pada hari Rabu (20/01).

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengungkapkan, karena pemerintah pusat menilai pandemi Covid-19 belum melandai. Jadi PPKM harus terus dijalankan, oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Batu agar semakin waspada. Serta, semakin patuh terhadap penerapan protokol kesehatan.

“Ini bertujuan agar kota wisata ini semakin aman. Apalagi Kota Batu sudah masuk zona kuning,” katanya kepada DIs Way Malang Post.

Sementara itu, menanggapi keluhan dari para PKL dan PHRI Kota Batu. Pihaknya sudah menerima dan mengetahui.

“Oleh sebab itu, dalam PPKM tahap dua ini. Akan diperpanjang penerapan jam malamnya. Dari yang pertama pukul 19.00 WIB kini menjadi pukul 20.00 WIB,” bebernya.

Dewanti juga mengungkapkan jika saat ini, pihaknya tengah melakukan persiapan untuk sosialisasi PPKM jilid dua ini. Yang mana Pemkot Batu akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Batu termasuk juga para PKL.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim menjelaskan jika penerapan PPKM jilid dua ini masih sama dengan penerapan PPKM pertama kemarin.

“Hanya saja, untuk PPKM jilid dua ini, untuk jam malamnya mengalami penambahan 60 menit. Yakni dari yang mulanya selesai pukul 19.00 WIB kini menjadi pukul 20.00 WIB,” katanya.

Sedangkan ketika disinggung mengenai apakah ada kelonggaran seperti di Kota Malang. Dengan memberilan kelonggaran kepada para pedagang PKL.

Boleh menggelar lapaknya melebihi jam malam seperti yang telah ditetapkan. Namun hanya melayani ‘take a way’ dan tak boleh dimakan ditempat. Pihaknya masih belum mengeluarkan jawaban lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Kota Batu, Puspita Herdyasari mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat ataupun sosialisasi apapun tentang perpanjangan PPKM ini. “Oleh sebab itu, kami masih belum memberikan tanggapan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya bersama dengan 1440 PKL se Kota Batu. Telah menyatakan jika tak ada sosialisasi lebih lanjut mengenai perpanjangan PPKM. Maka pihaknya menganggap tak ada perpanjangan PPKM.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar PPKM jilid dua nanti penerapan jam malamnya bisa ditambah hingga pukul 22.00 WIB. Ini karena, menurutnya pada jam-jam yang dilakukan PPKM itu merupakan jam yang paling banyak pembeli datang.

Semenjak pemberlakukan PPKM itu, dirinya mengaku, omsetnya turun hingga 80 persen. Itu karena, dirinya baru memulai membuka lapaknya sore hari. Sedangkan pukul 19.00 WIB harus sudah tutup.(der)