PPKM di Kota Batu Batasi Kegiatan Berpariwisata

Situasi Apel Perdiapan PPKM (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Apel Persiapan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan Forkopimda Kota Batu. Apel ini dilaksanakan pada hari Senin (11/01) Pukul 10.00 WIB yang merupakan hari pertama pelaksanaan PPKM.

Apel ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan guna meredam persebaran virus covid-19.

Malang Raya dinilai Pemerintah Pusat harus melaksanakan PPKM karena angka kematian akibat virus covid-19 yang semakin tinggi. Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meredam persebaran tersebut.

“Beberapa hari lalu dalam sehari di Jawa Timur ada 1.000 yang positif covid-19,” jelas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Ia menilai belakangan ini masyarakat sudah abai terhadap protokol kesehatan covid-19.

Hal itu dilihat dari semakin meluasnya persebaran virus covid-19. Sehingga angka kematian akibat covid-19 tinggi dan okupansi rumah sakit sudah diatas rata-rata.

Maka dari itu dalam apel itu, Dewanti menyampaikan poin-poin teknis pelaksanaan PPKM ini. Pertama PPKM dimulai pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Kedua, masyarakat, perkantoran dan pelaku usaha untuk mengurangi penularan covid-19 dengan mengetatkan prokes covid-19. Yakni 4M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Ketiga membatasi tempat kerja dengan memberlakukan work from home 50:50. Seluruh perkantoran dapat membuat kebijakan sendiri dengan wfh maksimal 75%.

Keempat, kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah di Kota Batu dilakukan dengan daring. Kelima, okupansi restoran hanya sampai 50% dan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB – 19.00 WIB.

Keenam, begitu juga pusat perbelanjaan seperti mall hanya dapat beroperasi dari pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB. Ketujuh kegiatan konstrukai tetap beroperasi 100% dengan penetapan prokes yang ketat.

Kedelapan kegiatan di tempat beribadah hanya berkapasitas 50% dengan pelaksanaan prokes yang ketat. Kesembilan Polri, TNI, dan Satgas Penegakan Disiplin PPKM memberi sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepuluh, informasi terkait PPKM dapat mweghubungi PSC Kota Batu 119, 031513437, dan 085331740353. Kesebelas Dewanti berharap kerja sama kepala satuan kerja perangkat daerah seperti Camat hingga Lurah untuk mensosialisasikan juga.

Ketika ditanyai mengenai dampak bagi wisata di Kota Batu, Dewanti mengatakan untuk masyarakat fokus di rumah saja terlebih dahulu selama dua minggu. “Jangan wisata dulu kita fokus di rumah selama dua minggu,” jelasnya.

Ia berharap dengan PPKM ini Kota Batu tidak lagi di zona oranye. “Semoga Kota Batu dapat menjadi zona hijau, covid sudah tidak ada dan kita semua sehat, aman, dan sentausa,” tandasnya.(der)