PPKM Darurat, Wali Kota Malang Bakal Beri Bantuan PKL

Wali Kota Malang, Sutiaji, saat diwawancarai awak media, (MG2).

MALANGVOICE – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang akan dimulai besok 3 Juli – 20 Juli 2021.

Dalam kebijakan itu terdapat beberapa poin pembatasan, salah satunya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00. Termasuk kapasitas pengunjung 50 persen, untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Wali Kota Malang, Sutiaji menilai dengan adanya pembatasan jam operasional itu akan berdampak pada perekonomian khususnya pedagang kaki lima (PKL).

Sehingga guna mengantisipasi hal itu, dia berencana untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

“Nanti kami akan berikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak, berkaitan khusus untuk PKL dan seterusnya. Sehingga ini juga gayung bersambut,” ujarnya, Jumat (2/7).

Terkait dengan berapa nominal bantuan yang diberikan, pihaknya masih akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Tapi untuk data penerima bantuan itu sudah dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Kita sudah punya data. Tapi akan kita verifikasi lagi. Lalu untuk nominalnya (bantuan) masih kami pertimbangkan. Dulu kan 300, mungkin kita ngambil yang 300 itu,” tuturnya.

Pria nomor satu di Kota Malang itu mengatakan, rencana ini merupakan salah satu bentuk empati pemerintah kepada masyarakat yang telah terdampak atas penerapan kebijakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 itu.

“Mudah-mudahan nanti juga ini menjadi empati kita kepada saudara kita yang lagi terdampak, karena ini lah yang diharapkan kehadiran pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat kota malang,” tandasnya.(der)