PPDB SMP di Kabupaten Malang Berakhir Hari Ini

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M Hidayat. (Toski D)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M Hidayat. (Toski D)

MALANGVOICE – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online tingkat SMP di tahun ajaran 2018/2019 telah dibuka sejak 5 Juni lalu dan akan berakhir, Kamis (7/6), serta bisa dilihat melalui website https://malangkab.siap-ppdb.com/#/0200/sekilas.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M Hidayat, mengatakan hampir sepenuhnya PPDB di Kabupaten Malang mengacu pada zonasi.

“90 persen kami mengaju pada radius atau wilayah, karena menggunakan sistem zonasi. 10 persen memang diperuntukan untuk anak kurang mampu, 5 persen untuk anak distabilitas, 5 persen kemudian untuk anak pejabat negara yang bertugas di zonasi itu,” kata Dayat.

Data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan, ada 69 SMP Negeri di Kabupaten Malang yang siap menampung calon siswa dengan kuota yang sudah ditentukan sebelumnya melalui MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).

“Kalau PPDB ini disesuaikan dengan MKKS. Ini sesuai dengan kesepakatan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dayat menegaskan, akan memberikan sanksi bila ada kepala sekolah yang menaikkan jumlah kuota penerimaan siswa secara sepihak.

“Khusus SMP yang tidak tunduk aturan yang dikeluarkan pemerintah tentang PPDB akan saya beri sanksi tegas. Sanksinya mulai dari teguran lisan, sampai tingkat yang disesuaikan dengan pelanggarannya,” tegas Dayat.

Dengan adanya sistem zonasi itu, Dayat menjelaskan, tidak ada lagi predikat sekolah favorit ataupun tidak. Semua akam disamakan dengan zonasi itu.

“Kalau ada yang mengundurkan diri itu bisa, tapi kalau memang sudah overload, keinginan tinggi tapi kuota sudah full, tapi kalau kurang ya boleh saja dari mana saja masuk. Tidak ada favorit, jadi semua bisa merata,” pungkasnya.(Der/Aka)