PP Jatim Berharap Kejati Berhenti Kriminalisasi La Nyalla

Agus Muslim (fathul)

MALANGVOICE – Konsolidasi Pemuda Pancasila (PP) Koorinator Wilayah 5, MPW Jatim, PMW Jateng, dan MPW DIY di Kota Batu, dimanfaatkan untuk membahas persoalan La Nyalla Mattaliti yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Informasi terbaru membuat PP bersyukur, karena status tersangka La Nyalla dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dicabut secara otomatis, pasca PN Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla.

“Puji syukur, perjuangan praperadilan dikabulkan PN Surabaya. Ini menjadi harapan seluruh kader, dan pesan mendalam agar proses hukum mengedepankan obyektivitas, sehingga penegakan hukum tak terhambat,” jelas Wasekjen MPP, A Ridwan.

Sementara itu Sekretaris MPW Jatim, Agus Muslim, meminta agar Kejaksaan Tinggi menjadikan keputusan PN Surabaya sebagai pelajaran. Agar ke depannya tidak terjadi ketergesa-gesaan dalam penetapan tersangka kasus korupsi.

“Saya lihat di televisi, Kejati berencana mengeluarkan Sprindik baru kalau La Nyalla menang praperadilan. Ini kan tanda kalau tidak ada penghormatan antar penegak hukum,” simpul Agus.

Ia menambahkan, La Nyalla yang menjabat sebagai Ketua Kadin, Ketua PSSI, dan Ketua MPW Pemuda Pancasila saja bisa dipermainkan hukum, apalagi masyarakat biasa yang tidak memiliki akses hukum sama sekali.