Polsek Sumberpucung Amankan Spesialis Curat

Novi Asmara pelaku Curat bersama barang bukti pencurian ketika diamankan di Polsek Sumberpucung. (Istimewa/Humas Polres Malang)
Novi Asmara pelaku Curat bersama barang bukti pencurian ketika diamankan di Polsek Sumberpucung. (Istimewa/Humas Polres Malang)

MALANGVOICE – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di tiga lokasi berbeda, berhasil diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberpucung bersama Unit Opsnal 2 Satreskrim Polres Malang, Selasa (2/7) malam.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menyampaikan, pelaku Curat di tiga lokasi berbeda ini diketahui bernama Novi Asmara (45) warga Sumberpucung.

“Pelaku menggasak barang curian secara diam-diam di 3 lokasi berbeda. Yakni di sebuah warung, rumah makan padang dan tempat servis elektronik. Ketiga TKP pencurian itu kesemuanya berada di Kecamatan Sumberpucung,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, lanjut Ainun petugas berhasil mengamankan mengamankan 13 barang bukti curian.

“Barang Bukti yang di sita petugas diantaranya yaitu satu buah linggis, kompor gas, speaker salon, DVD player, amplifier, satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Dihadapan petugas, tambah Ainun, pelaku melakukan aksi pencurian ini karena faktor ekonomi, dan membutuhkan uang.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(Der/Aka)