Polsek Pujon Ringkus Empat Pengedar Pil Koplo

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat jumpa pers (istimewa)

MALANGVOICE – Kepolisian Sektor Pujon berhasil menangkap empat orang pengedar pil koplo, atau sering juga disebut pil dobel L. Dari tangan mereka, disita pula 1.084 pil koplo yang siap diedarkan ke wilayah Pujon dan sekitarnya.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, didampingi Kapolsek Pujon, AKP Pujino, memaparkan, kejadian bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Lapangan Desa Pandesari.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasinya akurat, anggota Reskrim dan Sabhara kemudian ke lokasi dan mendatangi empat orang yang sedang bergerombol.

“Awalnya anggota menanyakan surat-surat kendaraan yang mereka bawa karena sepeda motornya protolan. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan ke tubuh mereka dan ditemukan 108 pil,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, mereka mengaku memperoleh benda haram itu dari pelaku lain berinisial BN. Anggota berlanjut memeriksa rumah BN dan ditemukan 976 pil koplo yang disimpan di dalam toples.

“Kami juga sita barang bukti uang Rp 100 ribu. Kepada mereka ini, kami sangkakan dengan Pasal 197 subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.