Polres Malang Tunggu Instruksi Pemberlakuan SIM Golongan C Baru

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah. (Mvoice/Toski D)

MALANGVOICE – Satlantas Polres Malang masih menunggu instruksi lebih lanjut dan belum bisa memberikan keterangan mengenai penggolongan untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Meski belum lama ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam peraturan tersebut dalam pasal 3 ayat 2 tertulis akan ada penggolongan untuk SIM C, menjadi tiga golongan SIM C, yakni SIM C, C1, dan C2.

“Kami belum menerapkan, saat ini kami masih menunggu instruksi dari atasan,” ucap Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (16/7).

Agung menjelaskan, dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Februari 2021, SIM C dibagi menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII sesuai dengan kapasitas silinder mesin kendaraan.

“Untuk SIM C bagi pengemudi motor kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc, SIM CI itu untuk motor silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik,” jelasnya.

Sedangkan untuk SIM CII, lanjut Agung, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

“Itu rencananya, tapi kami belum melaksanakan, kami masih menunggu instruksi dari Dirlantas Polda Jatim, dan Kakorlantas Polri,” tegasnya.

Akan tetapi, ritme kepengurusan SIM baik itu perpanjangan maupun baru, saat ini ritmenya mengalami penurunan.

“Saat ini, rtme pengurusan SIM saat PPKM Darurat mengalami penurunan,” tukasnya.(der)