Polres Malang Menangkan 13 Kali Gugatan Pra Peradilan

Iptu Sutiyo (Tika)

MALANGVOICE- Gugatan pra peradilan terhadap Polres Malang bukan kali ini saja diterima. Tercatat 13 kali Polres Malang menerima gugatan pra peradilan dan dua kali gugatan melawan hukum.

Penasihat Hukum Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, pihaknya dapat memenangkan setiap gugatan yang digulirkan, sebab dalam bertindak menggunakan peraturan yang berlaku.

Laki-laki yang juga menjabat sebagai Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, mencontohkan seperti gugatan yang dilayangkan Heri Prayitno (51), yang dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan tanda tangan, juga diputus menang oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.

“Seperti di pra peradilan dengan pemohon atas nama Heri. Kami juga diputus menang sebab sudah melalui prosedur yang berlaku. Kami sudah kumpulkan dua alat bukti, keterangan saksi dan petunjuk. Ternyata sinkron dengan kasus ini,” jelas dia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Mengenai kasus hukum yang menjerat Heri, warga Jalan Perunggu, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Tiyo menjelaskan akan tetap dilanjutkan.

“Penyidikan jelas tetap dilanjutkan,” tegas dia.