Polres Malang Kota Tindak Tegas Pelaku Aksi Keke Challenge

Pemasangan imbauan dilarang Keke Challenge di Polres Malang Kota. (istimewa)
Pemasangan imbauan dilarang Keke Challenge di Polres Malang Kota. (istimewa)

MALANGVOICE – Aksi In My Feelings Dance Challenge atau dikenal Keke Challenge mulai viral di media sosial. Gerakan berdansa di sebelah mobil yang sedang berjalan itu ternyata dilarang di wilayah Polres Malang Kota.

Ya, sejak tiga hari lalu melalui Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang Kota menerbitkan larangan melakukan Keke Challenge. Larangan itu berupa banner yang dipasang di pinggir jalan agar bisa dibaca pengendara kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra, mengatakan, Keke Challenge dinilai sangat berbahaya dan melanggar Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009.

“Kami lakukan tindakan preventif dan pencegahan. Meski tidak ada laporan kecelakaan, namun aksi itu berbahaya,” katanya saat dihubungi MVoice, Selasa (31/7).

Selain memasang banner, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke anak muda-mudi yang sering berkumpul dengan komunitasnya serta ke parkiran di mall.

Galang menambahkan, apabila ada yang kedapatan melakukan Keke Challenge, pihaknya tak segan memberi tilang. “Kalau ada ya langsung tilang supaya jera dan tidak diulangi lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui, aksi itu viral di Instagram lewat kreator asal AS, Shiggy di akun @theshiggyshow. Semenjak itu, Keke Challenge langsung dipraktikkan di seluruh dunia termasuk Indonesia.(Der/Aka)