Polres Malang Imbau Korban Pungli Kades Tegalgondo Melapor

Tersangka kasus Pungli, Usman Junaidi, saat di Mapolres Malang.(miski)
Tersangka kasus Pungli, Usman Junaidi, saat di Mapolres Malang.(miski)

MALANGVOICE – Polres Malang mengimbau masyarakat yang merasa menjadi salah korban Kepala Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, supaya melapor.

Laporan dan aduan masyarakat akan turut membantu proses pengembangan kasus Pungutan liar (Pungli) di Desa Tegalgondo selama ini.

“Kami harap yang merasa korban bisa melapor. Baik dalam pengurusan akta jual beli tanah, dll,” kata Plh Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo, Sabtu (25/3).

Baca juga:
Kades Tegalgondo Diciduk Tim Saber Pungli
Polisi Periksa Korban Lain Pungli Kades Tegalgondo

Pihaknya baru memeriksa dua korban tersangka Kades Tegalgondo, Usman Junaidi. Korban kedua, Sudirman warga Kota Malang, diminta membayar Rp16 juta.

Korban membayar karena mengurus akta jual beli tanah. Sang Kades enggan menandatangani berkas, jika imbalan yang diminta tidak diberikan.

“Kami masih menelusuri lebih lanjut. Bisa saja tersangka tidak hanya sekali dua kali, tapi sudah berlangsung cukup lama,” ungkap dia.

Usma Junaidi diciduk Tim Saber Pungli, Selasa (21/3) malam. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan uang Rp10 juta beserta surat-surat milik pemohon.